A.   Landasan Pemikiran
           Bangsa-bangsa di dunia ini termasuk Indonesia telah memasuki era perdagangan bebas yang penuh dengan persaingan yang sangat ketat. Perkembangan dalam bidang bisnis semakin berubah dan terjadi naik turun dengan dinamis. Karena itu siap atau tidak siap, mampu atau tidak mampu kita harus menempuhnya meskipun perekonomian bangsa kita baru mau bangkit dari kehancuran sebagai akibat dari pengaturan pembangunan ekonomi yang tidak tepat pada masa orde baru dengan keberpihakan pada kaum kapitalis.
          Koperasi sebagai pola ekonomi kerakyatan dan soko guru perekonomian bangsa seperti yang diamanatkan oleh pasal 33 ayat 1 UUD 45, yang kemudian diperkuat lahirnya UU no.12 tahun 1967 yang diubah menjadi UU no.25 tahun 1992. Pemberlakuan UU ini membawa pengaruh yang cukup besar dimana diharapkan dengan UU ini masyarakat koperasi indonesia mampu bersaing dan mensejajarkan diri dengan lembaga usaha lainnya sebagai pelaku ekonomi indonesia.
      Pengembangan SDM yang berkompeten sudah barang tentu akan dihadapkan pada keinginan untuk memenuhi kriteria SDM yang mempunyai pengetahuan ( knowledge), keterampilan ( skill), dan personal Qualification( motif, Value) dan ditingkatkan untuk mendapatkan kualitas kerja yang maksimal. Hanya dengan peningkatan produktifitas kerja, sehingga nantinya diharapkan akan mengoftimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat seperti tujuan pemberlakuan Uu no. 22 ini.
           Mahasiswa selaku Agent of Change, harus berpikir dinamis dan kreatif dalam menyikapi keadaan yang tengah di hadapi bangsa Indonesia saat ini. Melalui koperasi mahasiswa (KOPMA), mahasiswa dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan konsep-konsep ekonomi kerakyatan, sehingga mahasiswa dan masyarakat luas lainnya dapat mengerti dan memahami serta dapat menerapkan ekonomi kerakyatan tersebut.
          Dan untuk mencapai tujuan diatas maka sudah selayaknya kita memerlukan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelayanan dan peningkatan mahasiswa indonesia yang berkapabilitas dan berkualitas. Selain itu untuk menyamakan derap langkah perjuangan, maka kami memandang perlu untuk melakukan silaturahmi antar koperasi mahasiswa se-indonesia, dalam rangka mensolidkan dan menyamakan langkah pergerakan.         
            Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, maka Koperasi Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang sebagai salah satu lembaga koperasi mahasiswa merasa terpanggil dan bertanggung jawab turut serta atas kelangsungan proses pembinaan SDM kopma serta masyarakat indonesia seacara umumnya melalui berbagai aktivitas yang mendukung kearah tersebut. Oleh karena peran tersebut diwujudkan dalam sebuah rangkaian Kegiatan ANNIVERSARY KOPMA.

B.  Tema Acara :
      “Koperasi Mahasiswa,  Formula Hebat Ciptakan Wirausaha Muda Indonesia.”

C.  Landasan Operasional
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
2. UU No. 25 tahun  1992 tentang Perkoperasian.
3. Kep. Kanwil Depkop dan PPK sumsel No.317/KPTS/PAD/ KWK.6/PAD.6  /VII/1997 Tentang Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang.
4. Ad & ART Koperasi Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang.
5. Program Kerja Koperasi Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang Tahun Buku 2011.

D.  Maksud dan Tujuan Kegiatan.
      Maksud diadakannya kegiatan adalah “Sebagai Wujud Syukur Eksistensi, Kerjasama dan Partisipasi Koperasi Mahasiswa IAIN dalam Membentuk Jiwa Entrepreneur Di Kalangan Mahaiswa Kampus” serta untuk  mengakomodir dan meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa indonesia dan calon-calon penerima estafet lainnya dalam menghadapi era perdagangan bebas AFTA dan NAFTA. sedangkan  tujuan kegiatan ini adalah:
  1. Membentuk dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan mahasiswa.
  2. Membangun silaturahmi seluruh KOPMA se-indonesia sehingga komunikasi dan kerjasama menjadi lebih solid.
  3. Memberikan motivasi kaum intelektual muda untuk turut berperan serta dalam memberdayakan koperasi.
  4. Meningkatkan kualitas dan kesiapan mahasiswa koperasi dalam menghadapi era pasar bebas.